Waketum MUI: Tolak Tuntutan Referendum
Sabtu, 01 Juni 2019 – 14:53 WIB

Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi. Foto: Mesya/JPNN.com
BACA JUGA: Pagi Ini PNS Boleh Upacara Hari Lahir Pancasila di Kampung Masing - masing
"Tuntutan referendum dari beberapa daerah untuk memisahkan diri dari NKRI adalah bentuk pengingkaran sejarah yang dapat mengganggu rasa kebangsaan dan kebinekaan kita yang pada gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Tuntutan referendum tersebut harus ditolak karena tidak memiliki dasar konstitusional dan bertentangan dengan semangat Pancasila dan NKRI," tegas Zainut. (esy/jpnn)
MUI mengajak seluruh komponen bangsa untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan dan mengokohkan konsensus nasional para pendiri bangsa bahwa Pancasila dan NKRI adalah bentuk final dalam kehidupan berbangsa serta bernegara.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel