Waketum PAN Anggap Koalisi Prabowo - Sandi Besok Selesai
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pilpres 2019. Prediksi Bara didasari pada lemahnya alat bukti yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo - Sandi pada proses persidangan di MK.
"Jadi melihat alat bukti yang dipresentasikan selama proses sidang MK, putusan besok saya pikir bisa diprediksi. Dalam artian gugatan Prabowo Sandi akan ditolak oleh MK," kata Bara di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6).
Karena itu Bara mengatakan, PAN akan meneruskan langkah politiknya dengan menyuarakan rekonsiliasi. Menurutnya, hal yang penting adalah menyembuhkan luka-luka selama kampanye Pilpres 2019 yang menyulut perbedaan tajam.
"Move on sebagai bangsa demi kepentingan nasional. Itu semua harus ditunjukkan oleh partai - partai yang terlibat," ungkap Bara.
Lebih lanjut Bara mengatakan, jika perwujudan rekonsiliasi adalah bergandengan tangan dengan koalisi pendukung pemerintahan Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin, maka PAN akan melakukannya. "Kalau memang itu, manifestasinya adalah kami nanti akan mendukung pemerintahan,” tuturnya.
BACA JUGA: Internal PAN Sudah Bicarakan Bergabung dengan Pemerintahan Jokowi
Bara menambahkan, setelah MK mengeluarkan putusan atas sengketa hasil Pilpres 2019 maka PAN menganggap kompetisi memperebutkan kursi presiden sudah selesai. Karena itu PAN yang sebelumnya bergabung dengan koalisi pengusung Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno akan mengambil langkah selanjutnya.
“Langkah-langkah logis selanjutnya bagi PAN sebagai parpol (adalah) apa yang kami bisa lakukan untuk lima tahun ke depan," ungkap Bara.
Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan Prabowo - Sandiaga atas keputusan KPU tentang hasil Pilpres 2019.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN