Waketum PAN Anggap Koalisi Prabowo - Sandi Besok Selesai

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pilpres 2019. Prediksi Bara didasari pada lemahnya alat bukti yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo - Sandi pada proses persidangan di MK.
"Jadi melihat alat bukti yang dipresentasikan selama proses sidang MK, putusan besok saya pikir bisa diprediksi. Dalam artian gugatan Prabowo Sandi akan ditolak oleh MK," kata Bara di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6).
Karena itu Bara mengatakan, PAN akan meneruskan langkah politiknya dengan menyuarakan rekonsiliasi. Menurutnya, hal yang penting adalah menyembuhkan luka-luka selama kampanye Pilpres 2019 yang menyulut perbedaan tajam.
"Move on sebagai bangsa demi kepentingan nasional. Itu semua harus ditunjukkan oleh partai - partai yang terlibat," ungkap Bara.
Lebih lanjut Bara mengatakan, jika perwujudan rekonsiliasi adalah bergandengan tangan dengan koalisi pendukung pemerintahan Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin, maka PAN akan melakukannya. "Kalau memang itu, manifestasinya adalah kami nanti akan mendukung pemerintahan,” tuturnya.
BACA JUGA: Internal PAN Sudah Bicarakan Bergabung dengan Pemerintahan Jokowi
Bara menambahkan, setelah MK mengeluarkan putusan atas sengketa hasil Pilpres 2019 maka PAN menganggap kompetisi memperebutkan kursi presiden sudah selesai. Karena itu PAN yang sebelumnya bergabung dengan koalisi pengusung Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno akan mengambil langkah selanjutnya.
“Langkah-langkah logis selanjutnya bagi PAN sebagai parpol (adalah) apa yang kami bisa lakukan untuk lima tahun ke depan," ungkap Bara.
Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan Prabowo - Sandiaga atas keputusan KPU tentang hasil Pilpres 2019.
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari
- Tim Hukum Paslon 01 Optimistis MK Diskualifikasi Saifullah-Atika di Pilkada Madina