Waketum PAN Minta Elite Perancang Kerusuhan 22 Mei Ditindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan meminta Polri segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta.
Apalagi, ujar Bara, Menkopolhukkam Wiranto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menyatakan ada orang kuat yang mendesain kerusuhan, dan memanfaatkan demonstrasi damai untuk kepentingan politik mereka.
Selain itu, ujar Bara, berdasar pengakuan aparat juga terjadi pengerahan massa dari luar Jakarta, serta ditemukan sejumlah uang diduga untuk membayar oknum perusuh.
“Jadi, jelas sekali ada pihak yang memberikan dana terhadap aksi tersebut. Jadi itu bisa dikatakan sebagai sebuah tindakan yang menyebar teror dan itu tidak bisa ditoleransi,” kata Bara di gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5).
BACA JUGA: Penyusup Aksi 22 Mei Siapkan Rompi Antipeluru Bertuliskan Polisi, Ternyata Ini Tujuannya
Menurut Bara, yang mesti diberikan tindakan hukum bukan hanya kepada ratusan pelaku lapangan, tetapi elite yang diduga mendesain ini dengan motif politiknya juga harus ditindak. Bara menegaskan, orang semacam ini tidak punya ruang demokrasi di Indonesia.
“Jadi, kita tidak bisa bernegosiasi dengan orang-orang ini karena sangat berbahaya dan mereka merupakan pengkhianat menyebar teror untuk tujuan politiknya,” ujar Bara.
Bara tidak ingin peristiwa pekan lalu terulang kembali. Menurut dia, kalau tidak diberikan tindakan hukum yang tegas, maka bisa saja di pilpres berikutnya strategi semacam ini bisa diulang kembali.
Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan meminta Polri segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT