Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan

Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto di ruang kerja pimpinan MPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/4/2024) sore. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Namun, Ganjar memahami usulan hak angket dan interpelasi tidak bisa dilakukan oleh parpol pengusung paslon tiga saja.

Partai pengusung Ganjar-Mahfud yang berada di DPR membutuhkan dukungan parpol pendukung pasangan nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN.

“Makanya kami harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin,” kata Ganjar.

Lebih lanjut, calon presiden bernomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi ajakan capres bernomor urut 3 Ganjar Pranowo untuk mendorong DPR menggunakan hak angket terkait Pemilu 2024.

Menurut Anies, inisiatif Ganjar sangat baik mengingat PDI Perjuangan adalah salah satu parpol yang memiliki kursi terbanyak di DPR RI.

"Itu inisiatif yang baik dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan adanya hak angket (DPR) itu, PDIP adalah fraksi yang besar," kata Anies di Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Anies pun optimistis koalisi pengusungnya, yakni NasDem, PKB, dan PKS ikut mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024.

"Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan; NasDem, PKB, dan PKS akan siap untuk bersama-sama," katanya.

Waketum PAN Yandri Susanto menegaskan partainya berpandangan penggunaan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 sudah tidak diperlukan lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News