Waketum PAN Tuding KPU Salahi Konstitusi

Waketum PAN Tuding KPU Salahi Konstitusi
Waketum PAN Tuding KPU Salahi Konstitusi
"UU tidak mengatur sanksi yang menghilangkan hak asasi dan hak konstitusional warga negara. Di sinilah KPU kebablasan. Jika memang benar caleg perempuan PAN tidak memenuhi syarat, kan semestinya dikomunikasikan terlebih dulu, bukan langsung membumi-hanguskan satu dapil," keluhnya.

Ditambahkannya, KPU sebenarnya bisa saja mencoret bacaleg PAN berjenis kelamin laki-laki di Dapil Sumbar I demi memertahankan kuota perempuan. Namun ternyata, lanjut Dradjad, KPU justru mengambil keputusan yang kontraproduktif terhadap upaya partai untuk memerkuat peran perempuan.

"Dengan mencoret satu dapil, KPU justru kontraproduktif terhadap caleg perempuan yang memenuhi syarat. Dalam kasus Sumbar 1, ada dua caleg perempuan yang memenuhi syarat dan dihukum secara konyol," tegasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret keikutsertaan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Pemilu Legislatif di daerah Pemilihan Sumatera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News