Waketum PAN Tuding KPU Salahi Konstitusi
Selasa, 11 Juni 2013 – 20:20 WIB
"UU tidak mengatur sanksi yang menghilangkan hak asasi dan hak konstitusional warga negara. Di sinilah KPU kebablasan. Jika memang benar caleg perempuan PAN tidak memenuhi syarat, kan semestinya dikomunikasikan terlebih dulu, bukan langsung membumi-hanguskan satu dapil," keluhnya.
Ditambahkannya, KPU sebenarnya bisa saja mencoret bacaleg PAN berjenis kelamin laki-laki di Dapil Sumbar I demi memertahankan kuota perempuan. Namun ternyata, lanjut Dradjad, KPU justru mengambil keputusan yang kontraproduktif terhadap upaya partai untuk memerkuat peran perempuan.
"Dengan mencoret satu dapil, KPU justru kontraproduktif terhadap caleg perempuan yang memenuhi syarat. Dalam kasus Sumbar 1, ada dua caleg perempuan yang memenuhi syarat dan dihukum secara konyol," tegasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret keikutsertaan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Pemilu Legislatif di daerah Pemilihan Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak