Waketum PAN Tuding KPU Salahi Konstitusi
Selasa, 11 Juni 2013 – 20:20 WIB

Waketum PAN Tuding KPU Salahi Konstitusi
"UU tidak mengatur sanksi yang menghilangkan hak asasi dan hak konstitusional warga negara. Di sinilah KPU kebablasan. Jika memang benar caleg perempuan PAN tidak memenuhi syarat, kan semestinya dikomunikasikan terlebih dulu, bukan langsung membumi-hanguskan satu dapil," keluhnya.
Ditambahkannya, KPU sebenarnya bisa saja mencoret bacaleg PAN berjenis kelamin laki-laki di Dapil Sumbar I demi memertahankan kuota perempuan. Namun ternyata, lanjut Dradjad, KPU justru mengambil keputusan yang kontraproduktif terhadap upaya partai untuk memerkuat peran perempuan.
"Dengan mencoret satu dapil, KPU justru kontraproduktif terhadap caleg perempuan yang memenuhi syarat. Dalam kasus Sumbar 1, ada dua caleg perempuan yang memenuhi syarat dan dihukum secara konyol," tegasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret keikutsertaan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Pemilu Legislatif di daerah Pemilihan Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi