Waketum Partai Garuda Sebut Capres-Cawapres 2024 Sah dapat Dana dari Bandar
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyatakan pasangan capres-cawapres sah-sah saja mendapat dana dari bandar untuk kampanye.
Bahkan, dia menyebutkan dalam Undang-undang Pemilu diatur tentang dana kampanye.
"Darimana dana kampanye itu? Dana kampanye itu diperoleh dari pasangan calon, partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dari APBN, dan dari pihak lain," kata Teddy dalam keterangannya, Senin (21/11)
Dia menjelaskan dana kampanye dari pihak lain ialah uang perseorangan, dari kelompok atau perusahan nonpemerintah.
"Jadi, hal itu bukanlah perbuatan haram, karena pasangan calon sah dan boleh mendapatkan dana untuk kampanye dari pihak lain. Apakah itu yang dinamakan bandar?" lanjutnya.
Pria yang juga menjadi juru bicara Partai Garuda itu menjelaskan masyarakat harus diberikan informasi yang jelas soal dana kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu.
"Jangan sampai seolah-olah pasangan calon tidak boleh mendapatkan dana dari pihak lain sehingga harus sembunyi-sembunyi dapatkan dana untuk kampanye," jelas Teddy.
Teddy juga menyebutkan hal itu juga akan mendorong masyarakat jika ingin menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon yang mereka dukung.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan pasangan capres-cawapres sah-sah saja mendapat dana kampanye dari bandar
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik
- DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi
- Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, KPU Kendal Dinilai Melanggar Aturan
- UU Pemilu Perlu Direvisi, Begini Alasannya
- Konon HNW PKS Pernah Membisiki Anies soal Opsi Membentuk Partai Politik, Begini Ceritanya
- Stabilitas Politik Dinilai Bisa Mendukung Proses Keberpanjutan Pembangunan ke Depan