Waketum PD: Anas Harus Mundur!
Jumat, 22 Februari 2013 – 20:40 WIB
"KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka. AU ini adalah mantan anggota DPR," kata juru bicara Johan Budi, dalam jumpa pers, Jumat (22/2).
Baca Juga:
Johan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Penetapan tersangka ini, kata Johan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini dalam kaitan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan berkaitan proses pelaksanaan pembangunan sport center P3S0N Hambalang, dan atau proyek lainnya. (gil/jpnn)
JAKARTA.- Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Max Sopacua mengatakan Anas Urbaningrum harus melepas jabatannya sebagai Ketua Umum Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Serangan Hoaks Makin Ramai, Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Lapor Polda Jateng
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tegas Tolak Impor Dokter Asing
- Hasil Survei SMRC & Indikator Politik Berbeda, Persepi Diminta Turun Tangan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta