Waketum PD: Anas Harus Mundur!

Waketum PD: Anas Harus Mundur!
Anas Urbaningrum. Foto: M Ali/Jawa Pos
"KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka. AU ini adalah mantan anggota DPR," kata juru bicara Johan Budi, dalam jumpa pers, Jumat (22/2).

Johan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Penetapan tersangka ini, kata Johan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini dalam kaitan proses penyelidikan dan penyidikan  terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan berkaitan proses pelaksanaan pembangunan sport center P3S0N Hambalang, dan atau proyek lainnya. (gil/jpnn)


JAKARTA.- Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Max Sopacua mengatakan  Anas Urbaningrum harus melepas jabatannya sebagai Ketua Umum Partai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News