Waketum PPP Angap Surat Pemecatan dari SDA Bodong
jpnn.com - JAKARTA - Konflik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal pemecatan Suharso Manoarfa dari kursi ketua umum dan empat ketua dewan pimpinan wilayah (DPW) semakin meruncing. Meski Ketum PPP Suryadharma Ali (SDA) mengaku sudah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Suharso Cs, namun hal itu dimentahkan Emron Pangkapi yang juga salah satu wakil ketua umum di partai berlambang Ka’bah itu.
"Jadi pemecatan yang dimaksudkan ini, adalah tidak ada. Kalaupun ada surat itu adalah surat bodong, atau surat main-main belaka," kata Emron dalam konferensi pers di DPP PPP, Kamis (17/4).
Menurutnya berkas-berkas pemecatan itu tidak ada di Sekretariat Jenderal PPP. Meski demikian Emron mengakui bahwa pada Senin (14/4) lalu memang ada rapat pimpinan di PPP yang membahas soal pemecatan itu. Namun, lanjutnya, saat itu tidak tercapai kesepakatan soal pemecatan.
"Itu (pemecatan, red) sampai hari ini belum jadi. Tanggal 14 itu kalau mau saling memecat karena itulah forumnya," sebut Emron.
Ditegaskannya, seluruh surat-surat yang berkaitan dengan DPP partai termasuk soal pemecatan itu dikeluarkan oleh Setjen DPP PPP di bawah pimpinan Sekjen Romahurmuzy. Namun, lanjut Emron, sampa saat ini berkas-berkas pemecatan itu tidak ada.
Bagaimana dengan adanya surat pemecatan yang diteken Suryadharma? Emron lagi-lagi menepisnya. "Kan hanya katanya katanya, tetapi tidak ada satupun orang yang melihat dan memegangnya. Karena itu saya ingin menyatakan sampai hari ini tidak ada surat itu," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Konflik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal pemecatan Suharso Manoarfa dari kursi ketua umum dan empat ketua dewan pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun