Waketum PPP Kubu Romi Dibekuk Polisi
Jumat, 13 Januari 2017 – 20:03 WIB

Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Polisi sendiri telah menyita barang bukti berupa tanda terima B.I.KWK.Parpol, Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Kalteng, SK DKPP, SK PTTUN, SK KPU dan SK MA dalam kasus tersebut.
"Sepuluh saksi sudah diperiksa termasuk Djan Faridz sendiri selaku korban," tandas dia. (Mg4/jpnn)
Aparat Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminam Umum Polda Metro Jaya menangkap Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pemkot Bandung Wanti-wanti Pendatang Untuk Lapor ke RT RW
- Berstatus Siaga, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Disertai Letusan