Waketum PRIMA: Aturan Baru Jaminan Hari Tua Merugikan Buruh
Sabtu, 12 Februari 2022 – 09:32 WIB
“Sepertinya aturan baru ini hanya untuk menahan seratus persen dana JHT para pekerja sehingga dapat dialokasikan ke hal-hal lain,” ujar Lukman.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Lukman Hakim menyikapi aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan H
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi