Waketum PRIMA: Aturan Baru Jaminan Hari Tua Merugikan Buruh
Sabtu, 12 Februari 2022 – 09:32 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Lukman Hakim (tengah) menyikapi aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Foto: Dok. PRIMA
“Sepertinya aturan baru ini hanya untuk menahan seratus persen dana JHT para pekerja sehingga dapat dialokasikan ke hal-hal lain,” ujar Lukman.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Lukman Hakim menyikapi aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan H
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi
- Marak PHK, Wamenaker: Masih Banyak Lapangan Kerja