Wakil Bendahara Golkar Simpan Sabu-Sabu, Kena Deh..

Wakil Bendahara Golkar Simpan Sabu-Sabu, Kena Deh..
Sabu-sabu. Ilustrasi: YouTube

Perbuatan dua perempuan itu melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya ditangkap polisi lantaran terbukti dengan sengaja memiliki, menyimpan, dan menjual serta membeli narkotika golongan satu, yaitu sabu-sabu.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya. (tfs/aif/c24/diq/jpnn)


Satresnarkoba Polres Banyuwangi membekuk dua perempuan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu (SS).


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News