Wakil Bendahara Golkar Simpan Sabu-Sabu, Kena Deh..
Selasa, 04 April 2017 – 17:15 WIB
Perbuatan dua perempuan itu melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya ditangkap polisi lantaran terbukti dengan sengaja memiliki, menyimpan, dan menjual serta membeli narkotika golongan satu, yaitu sabu-sabu.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya. (tfs/aif/c24/diq/jpnn)
Satresnarkoba Polres Banyuwangi membekuk dua perempuan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bukan Gegara Stres, Ternyata Ini Alasan Andrew Andika Konsumsi Narkoba
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Irjen Fadil Sebut Hukuman Penjara Tidak Berguna Bagi Pecandu Narkoba
- Perankan Pecandu Narkoba, Sheila Dara Belajar dari sosok Ini
- Bupati Langkat: Itu Bukan Kerangkeng Manusia
- Ashefa Griya Pusaka Lakukan Rehabilitasi Narkoba Sesuai Kebutuhan Pasien