Wakil Bupati Lolos dari Sanksi Panwaslu
jpnn.com, PONOROGO - Panitia pengawas pemilu (panwaslu) terkesan pilih aman. Tak mau disebut ciut nyali menghadapi Wakil Bupati (Wabup) Soedjarno, mereka pasrah kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
''Soal sanksi, kami rekomendasikan kepada gubernur untuk dibina,'' kata Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Ponorogo Marji Nurcahyono pada Kamis (3/5).
Akhirnya, Wabup Soedjarno terhindar dari sanksi pidana pemilu. Panwaslu memutus orang nomor dua di Pemkab Ponorogo itu hanya melanggar aturan cuti kampanye, yakni pasal 70 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Rekomendasi sanksi kepada gubernur tersebut dilakukan setelah panwaslu mengumpulkan beberapa bukti dan pemanggilan sejumlah saksi sejak Sabtu (28/4).
Marji menjelaskan, ada beberapa pertimbangan Soedjarno ''selamat'' dari sanksi pidana pemilu.
Kendati saat menghadiri acara sosialisasi kebangsaan yang diselenggarakan DPD PAN Ponorogo di Tambak Kemangi Resort menggunakan fasilitas negara.
''Pada prinsipnya, bupati dan Wabup tersebut boleh berkampanye. Asalkan ada izin cuti,'' dalihnya.
Pihaknya mendapati Wabup Soedjarno tidak mengantongi izin cuti kampanye.
Panwaslu mendapati Wabup Soedjarno tidak mengantongi izin cuti kampanye untuk mengikuti acara DPD PAN.
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Konsolidasi Partai di Madiun, Hasto PDIP Ingatkan Gerak Jelang 30 Hari Pencoblosan
- Sekjen PDIP: Risma Simbol Antikorupsi yang Memakmurkan Rakyat Jatim
- Khofifah-Emil Pemimpin Tepat Hadirkan Banyak Manfaat untuk Masyarakat Jatim
- Kampanye di Jember, Risma Serap Aspirasi Nelayan hingga Gen Z
- Brigade Bunda Jawa Timur Tegaskan Satu Komando Memenangkan Khofifah-Emil