Wakil Bupati Lolos dari Sanksi Panwaslu

Padahal, dalam acara itu, dia kedapatan berkampanye dengan menyerukan yel-yel dukungan kepada salah seorang pasangan calon Pilgub Jatim 2018.
''Indikasi kampanye memang ada. Meskipun sifat acara tersebut hanya untuk internal partai,'' terang Marji.
Panwaslu terkesan hati-hati dalam merekomendasi sanksi untuk Wabup.
Alasannya, mereka tidak ingin terjebak dalam perkara yang hanya bisa dimaknai dari satu sudut pandang.
Dengan demikian, mereka memanggil beberapa saksi untuk dimintai klarifikasi. Salah satunya, Puryono, ketua panitia kegiatan pada Selasa (1/5) itu.
Berbagai keterangan yang didapat dari hasil pemeriksaan telah dibahas dalam rapat pleno bersama tim penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Tujuannya, menyimpulkan Wabup terbukti melanggar pidana pemilu atau sekadar menyalahi izin kampanye.
Marji berdalih pihaknya tidak dapat menjustifikasi hukuman yang paling tepat bagi Wabup atas pelanggaran kampanye yang dilakukannya.
Menurut dia, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan gubernur. ''Mungkin saja bisa berupa teguran dalam bentuk surat kepada Wabup,'' ujarnya.
Panwaslu mendapati Wabup Soedjarno tidak mengantongi izin cuti kampanye untuk mengikuti acara DPD PAN.
- Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul, Raih 12,1 Juta Suara
- Hasil Quick Count Poltracking untuk Pilgub Jatim: Khofifah-Emil Menang Telak 59,22 Persen
- Unggul Versi Quick Count, Khofifah-Emil Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil
- Hari Terakhir Kampanye, Khofifah Tegaskan Jatim Gerbang Baru Nusantara untuk Rakyat