Wakil Bupati Lombar Tak Mau Teken Kuitansi
Selasa, 21 Oktober 2008 – 00:32 WIB
JAKARTA - Sidang ketiga kasus ruislag eks kantor Bupati Lombok Barat (Lobar) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, kemarin (20/10). Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua orang saksi, mantan Sekda Lobar HL Kusnandar Anggrat dan Wakil Bupati H Izzul Islam. Sidang yang sedianya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, namun molor tiga jam lebih karena ruang sidang yang biasanya ditempati (ruang sidang lantai I, Red) dipakai sidang oleh terdakwa lain. Sehingga, pihak majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Penasehat Hukum terdakwa memilih menggelar sidang di ruang persidangan lantai II.
Sidang ketiga ini agak berbeda dari sidang sebelumnya. Kali ini yang lebih dulu digelar adalah sidang terdakwa H Iskandar dengan majelis hakim yang dipimpin Hj Martini Madya. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan sidang terdakwa Direktur PT Varindo Lomok Inti (VLI) Izzat Husein dengan majelis hakim dipimpin H Sutiono. Hal ini dilakukan mengingat kondisi kesehatan terdakwa H Iskandar yang tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang hingga larut malam.
Baca Juga:
''Atas persetujuan majelis hakim, sidang klien kami terdakwa H Iskandar dimajukan,'' kata Penasehat Hukum H Iskandar, Haeri Parani di Pengadilan Tipikor, Senin (20/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang ketiga kasus ruislag eks kantor Bupati Lombok Barat (Lobar) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, kemarin (20/10).
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa