Wakil Bupati Lombar Tak Mau Teken Kuitansi
Selasa, 21 Oktober 2008 – 00:32 WIB
JAKARTA - Sidang ketiga kasus ruislag eks kantor Bupati Lombok Barat (Lobar) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, kemarin (20/10). Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua orang saksi, mantan Sekda Lobar HL Kusnandar Anggrat dan Wakil Bupati H Izzul Islam. Sidang yang sedianya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, namun molor tiga jam lebih karena ruang sidang yang biasanya ditempati (ruang sidang lantai I, Red) dipakai sidang oleh terdakwa lain. Sehingga, pihak majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Penasehat Hukum terdakwa memilih menggelar sidang di ruang persidangan lantai II.
Sidang ketiga ini agak berbeda dari sidang sebelumnya. Kali ini yang lebih dulu digelar adalah sidang terdakwa H Iskandar dengan majelis hakim yang dipimpin Hj Martini Madya. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan sidang terdakwa Direktur PT Varindo Lomok Inti (VLI) Izzat Husein dengan majelis hakim dipimpin H Sutiono. Hal ini dilakukan mengingat kondisi kesehatan terdakwa H Iskandar yang tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang hingga larut malam.
Baca Juga:
''Atas persetujuan majelis hakim, sidang klien kami terdakwa H Iskandar dimajukan,'' kata Penasehat Hukum H Iskandar, Haeri Parani di Pengadilan Tipikor, Senin (20/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang ketiga kasus ruislag eks kantor Bupati Lombok Barat (Lobar) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, kemarin (20/10).
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad