Wakil Bupati Lombar Tak Mau Teken Kuitansi
Selasa, 21 Oktober 2008 – 00:32 WIB
Dengan dituntun ajudannya, Zaenal Ayudin, terdakwa H Iskandar terlihat tenang memasuki ruang persidangan, meski belakangan ini diketahui kalau kondisi psikologisnya makinmenurun mulai selalu ngelantur.
Baca Juga:
Dalam sidang yang dimulai pukul 12.15 WIB, saksi yang lebih dulu dihadirkan untuk memberikan keterangan adalah mantan Sekda Lobar HL Kusnadar Anggrat.
HL Kusnandar Anggrat terlihat cukup bersemangat dalam menjawab satu per satu pertanyaan yang dilontarkan baik oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Dalam keterangan yang disampaikan di depan persidangan, HL Kusnandar Anggrat mengatakan, dalam kasus ruislag ini, sesuai Surat Keputusan Bupati Lobar H Iskandar, dirinya bertindak sebagai pengarah panitia penafsir harga. Yakni, bertugas untuk memberikan pengarahan kepada panitia penafsir harga.
JAKARTA - Sidang ketiga kasus ruislag eks kantor Bupati Lombok Barat (Lobar) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, kemarin (20/10).
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra