Wakil Bupati Terlihat Marah di Kantor Golkar, Banting Mikrofon, Melemparkan Pot Bunga ke Dinding
Kamis, 02 Juli 2020 – 08:29 WIB
Usai menjalani pemeriksaan terdakwa, sidang pun akhirnya ditunda satu minggu, dengan agenda tuntutan dari JPU.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah disidangkan di PN Kelas I A Padang. Di mana pada saat itu yang menjadi terdakwanya adalah Hartani dan Haliman Hamid.
Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa telah divonis oleh, majelis hakim PN Kelas IA Padang, dengan hukuman masing-masing tiga bulan kurungan. Namun pada saat itu, kedua terdakwa mengaku pikir-pikir.
Sebelumnya, pada tanggal 15 April 2018, telah terjadi perusakan di kantor Golkar Sumbar. Para pelaku merusak kaca dan inventaris kantor Golkar. Akibat kejadian ini, para pelaku harus berurusan dengan hukum. (cr1)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Telah terjadi perusakan kantor DPD Golkar Sumbar saat musyawarah daerah ulang yang tidak didukung semua pihak.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung