Wakil dari Pemerintah yang Masuk BUMN Harus Sesuai dengan Tugasnya di Institusi Sebelumnya
Baik itu terkait aspek keuangan maupun aspek teknis sehingga pemerintah sebagai pemegang saham di BUMN bisa terawasi kepentingannya dengan baik dan benar melalui wakilnya yang ditempatkan sebagai komisaris.
Yasef pun merasa heran atas sikap Ombudsman yang mempermasalahkan penempatan pejabat pemerintah di tubuh BUMN.
Dia menilai seharusnya Ombudsman lebih fokus bagaimana menjaga kualitas pelayanan negara terhadap publik.
“Ombudsman ini sejatinya didirikan untuk menjaga kualitas pelayanan negara terhadap publik. Kekhawatiran Ombudsman wakil pemerintah yang menjabat sebagai komisaris bakal mengganggu fungsi ASN di birokrasi negara tak beralasan. Sepertinya dia lupa bahwa tugas pokok pemerintah adalah menjamin pelayanan publik itu diterima di masyarakat. Salah satunya mengawal instrumen negara termasuk BUMN untuk menyediakan barang publik,” pungkasnya. (flo/jpnn)
Pemerintah sebagai pemegang saham di BUMN bisa terawasi kepentingannya dengan baik dan benar melalui wakilnya yang ditempatkan sebagai komisaris.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- Kata Erick Thohir Soal Kans Naturalisasi Emil Audero