Wakil Jaksa Agung Bela Hendarman
Jumat, 02 Juli 2010 – 16:58 WIB
JAKARTA- Dilaporkannya Hendarman Supandji ke polisi oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra ditangapi dingin pejabat di di Gedung Bundar tersebut. Bahkan, Kejaksaan Agung hanya menyiapkan langkah seperlunya untuk menghadapi laporan itu. Darmono juga menyebutkan bahwa belum ada aturan yang menyebutkan ketika jabatan Jaksa Agung diperpanjang harus diangkat kembali atau diberhentikan dahulu.
"Itu kan haknya, hak daripada beliau. Tentunya kita akan menyikapi sesuai aturan yang ada. Itu hak dia, akan kita sikapi sesuai dengan aturan yang ada. Langkah-langkah juga akan kita tindaklanjuti sesuai denga aturan hukumnya," ujar Wakil jaksa Agung Darmono, di Kejagung, Jumat (2/7).
Meski terkesan dingin, Darmono menyebutkan bahwa laporan yang dilakukan Yusril itu tidak beralasan. Menurut Darmono, dalam aturannya jabatan jaksa agung dilantik oleh presiden dan diakhiri dengan surat pemberhentian resmi. "Ya surat keputusannya diangkat menjadi Jaksa Agung, tentunya batasannya tidak jelas, sampai dengan diangkat kembali atau dilakukan pemberhentian," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Dilaporkannya Hendarman Supandji ke polisi oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra ditangapi dingin pejabat di
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional