Wakil Jaksa Agung Bela Hendarman

Wakil Jaksa Agung Bela Hendarman
Wakil Jaksa Agung Bela Hendarman
JAKARTA-  Dilaporkannya Hendarman Supandji ke polisi oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra ditangapi dingin pejabat di di Gedung Bundar tersebut. Bahkan, Kejaksaan Agung hanya menyiapkan langkah seperlunya untuk menghadapi laporan itu.

"Itu kan haknya, hak daripada beliau. Tentunya kita akan menyikapi sesuai aturan yang ada. Itu hak dia, akan kita sikapi sesuai dengan aturan yang ada. Langkah-langkah juga akan kita tindaklanjuti sesuai denga aturan hukumnya," ujar Wakil jaksa Agung Darmono, di Kejagung, Jumat (2/7).

Meski terkesan dingin, Darmono menyebutkan bahwa laporan yang dilakukan Yusril itu tidak beralasan. Menurut Darmono, dalam aturannya jabatan jaksa agung dilantik oleh presiden dan diakhiri dengan surat pemberhentian resmi. "Ya surat keputusannya diangkat menjadi Jaksa Agung, tentunya batasannya tidak jelas, sampai dengan diangkat kembali atau dilakukan pemberhentian," ujarnya.

Darmono juga menyebutkan bahwa belum ada aturan yang menyebutkan ketika jabatan Jaksa Agung diperpanjang harus diangkat kembali atau diberhentikan dahulu.

JAKARTA-  Dilaporkannya Hendarman Supandji ke polisi oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra ditangapi dingin pejabat di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News