Wakil Jaksa Agung Curigai Penggelapan Aset BLBI
Jumat, 06 Agustus 2010 – 16:16 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mencurigai adanya penggelapan aset hasil sitaan dari para koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonsdia (BLBI). Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk mendata ulang aset obligor BLBI.
Alasan Darmono, karena diduga ada aset yang telah dijual ke pihak ketiga. Menurut Darmono, langkah itu dilakukan menyusul adanya laporan bahwa aset tersebut dijual oleh oknum jaksa. "Kejati DKI baru inventarisasi kembali aset BLBI," ucap Darmono saat ditemui selepas salat Jumat, (6/8).
sebelumnya dari hasil pendataan atas aset para obligor BLBI, bos Golden Key Group yang sempat membobol Bapindo senilai Rp 1,3 triliun, Edy Tansil, diketahui memiliki aset tanah seluas 30 ribu hektar di Bogor, Jawa Barat. Sementara almarhum Hendra Rahardja, pemilik Bank Harapan Sentosa (BHS). memiliki aset tanah di kawasan Jl Pakubuwono dan Permata Hijau, Jakarta Selatan, yang saat ini sudah berdiri apartemen.
Obligor BLBI lainnya, Samadikun Hartono pemilik Bank Modern, diketahui memiliki aset bermasalah bernilai Rp 169 miliar. Sedangkan bos Bank Servitia, David Nusawijaya, asetnya ditaksir bernilai Rp 1,2 triliun. Ada juga Komisaris dan Direksi BHS, Eko Edi Putranto dan Sherny Kojongean yang asetnya mencapai Rp 1,9 triliun.
JAKARTA - Kejaksaan Agung mencurigai adanya penggelapan aset hasil sitaan dari para koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonsdia (BLBI). Wakil Jaksa
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional