Wakil Jaksa Agung Dorong Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia

jpnn.com, SURABAYA - Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Arminsyah mengatakan secara normatif dan praktik telah terjadi pergeseran doktrin dominus litis dalam sistem peradilan pidana terpadu. Pergeseran tersebut merupakan suatu peluang dan tantangan dalam penyusunan Rancangan KUHAPidana Indonesia di masa mendatang.
“Penguatan doktrin dominus litis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan upaya sinkronisasi baik struktural, substansial maupun kultural dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu,” kata Arminsyah saat menjadi keynote speaker pada Talk Show bertema: “Dominus Litis dalam Criminal Justice System: Peluang dan Tantangannya”, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Sabtu (16/2/2019).
BACA JUGA: Kejagung Tunjuk 6 Jaksa untuk Susun Dakwaan Kasus Pembobolan Deposito MKBD
Kegiatan ini diadakan dalam rangka kegiatan memperingati Pendidikan Tinggi Hukum ke-66 di Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bagaimana arah kebijakan Kejaksaan dalam Integrated Criminal Justice mendatang.
Lebih lanjut, Arminsyah menyampaikan tantangan dalam upaya menata sistem peradilan pidana terpadu. “Sebagai tantangan, perubahan pastilah membutuhkan pengorbanan dan sikap legawa para pamangku kepentingan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia,” kata Wakil Jaksa Agung seperti dilansir dalam siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Mukri.(fri/jpnn)
Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Arminsyah mengatakan secara normatif dan praktik telah terjadi pergeseran doktrin dominus litis dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Redaktur & Reporter : Friederich
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar