Wakil Kada Seharusnya Pejabat Karier
Jumat, 04 Juni 2010 – 05:16 WIB

Wakil Kada Seharusnya Pejabat Karier
JAKARTA - Jabatan wakil kepala daerah yang dimungkinkan diduduki politisi, dinilai tidak layak lagi diberlakukan. Pasalnya, netralitas PNS sangat mudah dipengaruhi oleh intervensi politik. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PAN&RB tengah menggodok aturan baru. Dalam aturan yang tengah dimatangkan itu, nantinya wakil kepala daerah baik wakil gubernur mapupun wakil bupati/walikota, harus berasal dari pejabat karir atau PNS.
Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Tasdik Kinanto menyatakan, sebenarnya regulasi yang diberlakukan pemerintah sudah sangat ketat mengikat PNS. Namun nyatanya, aturan tersebut tetap dilanggar juga.
Baca Juga:
"Kalau melihat perilaku PNS di daerah, saya jadi geregetan juga. Regulasi yang pemerintah buat sudah sangat bagus, sayangnya implementasi dibawah jauh dari harapan. Banyak pegawai yang memilih incumbent dalam setiap pilkada," tutur Tasdik Kinanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Kamis (3/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Jabatan wakil kepala daerah yang dimungkinkan diduduki politisi, dinilai tidak layak lagi diberlakukan. Pasalnya, netralitas PNS sangat
BERITA TERKAIT
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede Hampir Tuntas, Bupati Dony: Insyaallah Mei Selesai
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia