Wakil Kada Seharusnya Pejabat Karier
Jumat, 04 Juni 2010 – 05:16 WIB
JAKARTA - Jabatan wakil kepala daerah yang dimungkinkan diduduki politisi, dinilai tidak layak lagi diberlakukan. Pasalnya, netralitas PNS sangat mudah dipengaruhi oleh intervensi politik. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PAN&RB tengah menggodok aturan baru. Dalam aturan yang tengah dimatangkan itu, nantinya wakil kepala daerah baik wakil gubernur mapupun wakil bupati/walikota, harus berasal dari pejabat karir atau PNS.
Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Tasdik Kinanto menyatakan, sebenarnya regulasi yang diberlakukan pemerintah sudah sangat ketat mengikat PNS. Namun nyatanya, aturan tersebut tetap dilanggar juga.
Baca Juga:
"Kalau melihat perilaku PNS di daerah, saya jadi geregetan juga. Regulasi yang pemerintah buat sudah sangat bagus, sayangnya implementasi dibawah jauh dari harapan. Banyak pegawai yang memilih incumbent dalam setiap pilkada," tutur Tasdik Kinanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Kamis (3/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Jabatan wakil kepala daerah yang dimungkinkan diduduki politisi, dinilai tidak layak lagi diberlakukan. Pasalnya, netralitas PNS sangat
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa