Wakil Kada Seharusnya Pejabat Karier
Jumat, 04 Juni 2010 – 05:16 WIB
"Selama ini jabatan karir tertinggi di daerah adalah Sekda. Ke depan, akan ditambah jenjangnya sampai ke wakil kepala daerah. Ini seperti yang diberlakukan untuk jabatan wakil menteri, di mana menteri jabatan politis tetapi wakil menteri itu jabatan karir," jelasnya.
Perubahan struktur ini, terang Tasdik, sekaligus untuk mengimbangi posisi kepala daerah di pemerintahan. Ketika kepala daerah mencalonkan diri lagi, ada wakil yang mengimbangi dan jadi pengawas netralitas PNS.
"PNS tidak akan takut lagi kalau tidak memilih incumbent dan lebih takut ke wakil kepala daerah. Karena wakil kada bisa memberikan sanksi pada PNS yang tidak netral," imbuhnya.
Hanya saja Tasdik tidak menyebut secara persis kapan aturan tersebut bakal efektif diberlakukan. "Masih harus dibahas secara komprehensif agar tidak terjadi masalah baru lagi," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Jabatan wakil kepala daerah yang dimungkinkan diduduki politisi, dinilai tidak layak lagi diberlakukan. Pasalnya, netralitas PNS sangat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya