Wakil Kepala Daerah Bakal Direkrut dari PNS
Agar Kepala Daerah Tak Nyalon Jadi Wakil
Selasa, 18 Januari 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Munculnya tren kepala daerah yang nekad "jual muka" karena bersedia turun pangkat jadi wakil kepala daerah dikaji secara khusus oleh Kemendagri. Pemerintah kini membuat aturan baru yang akan dimasukkan dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah dengan tujuan menghentikan tren tersebut. Hal itu, kata Gamawan, dimaksudkan untuk menghindari seorang kepala daerah setelah menjabat dua periode mencalonkan kembali sebagai wakil. Supaya pencalonan seperti yang dilakukan Bambang D.H. sebagai wakil wali kota Surabaya, tegasnya, tak terjadi lagi. "Secara etika pemerintahan, seharusnya itu tidak terjadi," tuturnya.
Berdasar aturan yang digodok pemerintah itu, pilkada hanya diikuti kepala daerah. Sedangkan wakilnya diangkat secara terpisah, yang direkrut dari pegawai negeri sipil (PNS). "Nanti, wakil kepala daerah diambil dari PNS yang memenuhi syarat," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat dengar pendapat bersama Komite I DPD, Jakarta, Senin (17/1).
Menurut Gamawan, dalam draf RUU Pilkada, pengusungan calon kepala daerah nanti tidak lagi satu paket. Ketentuan UUD 1945 tidak mengatur tata cara pencalonan kepala daerah seperti halnya pencalonan dalam pilpres. "Amanat dalam konstitusi adalah pemilihan kepala daerah, bukan pemilihan wakil kepala daerah," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Munculnya tren kepala daerah yang nekad "jual muka" karena bersedia turun pangkat jadi wakil kepala daerah dikaji secara khusus
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG