Wakil Ketua DPD RI Minta 135 WNA Asal India Dikarantina 2 Pekan
Jumat, 23 April 2021 – 11:21 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI
Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua DPD RI) Sultan B Najamudin meminta pihak karantina kesehatan kementerian kesehatan memperpanjang masa karantina 135 warga negara India yang baru saja memasuki wilayah RI selama dua pekan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Ning Lia Ajak Masyarakat Jadi Agen Keberlangsungan Bangsa
- Senator Filep Wamafma: Pengurangan Dana Otsus Menghambat Pembangunan di Papua
- Dana Otsus Kena Pemotongan, Senator Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangannya