Wakil Ketua DPD RI Minta 135 WNA Asal India Dikarantina 2 Pekan
Jumat, 23 April 2021 – 11:21 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI
Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua DPD RI) Sultan B Najamudin meminta pihak karantina kesehatan kementerian kesehatan memperpanjang masa karantina 135 warga negara India yang baru saja memasuki wilayah RI selama dua pekan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia