Menjelang Peringatan May Day

Wakil Ketua DPD RI Sebut Dua Agenda Utama Perjuangan Buruh di Indonesia

Wakil Ketua DPD RI Sebut Dua Agenda Utama Perjuangan Buruh di Indonesia
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

“Lalu juga UU Cipta Kerja tersebut dianggap telah melanggar konstitusi dengan menerobos UU lainnya yang berlaku. Dan menggali secara esensi bahwa UU Cipta Kerja hadir tidak dalam semangat untuk membangun legalitas formil atas nama negara dalam merampas hak-hak publik dan rakyat,” kata Sultan.

Karena baginya, suatu kebijakan, aturan/regulasi maupun tata aturan yang berlaku harus memiliki landasan filosofis serta pijakan yuridis bagi keberpihakan kepada seluruh rakyat Indonesia dengan tetap selalu memperhatikan tata cara mekanisme serta prosedur yang berlaku dalam pembuatannya.

Selain itu, pemerintah resmi menghapus upah minimum sektoral (UMSK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari Omnibus Law.

Padahal, di aturan sebelumnya pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, upah sektoral menjadi salah satu yang tercantum.

Menurut informasi bahwa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2021 akan diikuti oleh berbagai element buruh. Khusus dari keterangan presiden KSPI, Said Iqbal, bahwa peringatan May Day kali ini aspirasi yang akan disampaikan adalah tetap menolak UU Cipta kerja.

Dalam peringatannya tersebut akan diikuti sekurang-kurannya 50 ribu buruh, di 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi. Sedangkan di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi.

"Ya, jika tuntutan buruh ini sudah menjadi kategori kegentingan yang memaksa, maka kita berharap pula ada jalan keluar secara konstitusional lainnya (selain langkah judicial review) terhadap persoalan UU Cipta Kerja. Dari Pemerintah, misalnya melalui diterbitkannya Perppu dalam mengakomodasi kepentingan buruh," ujar Sultan.

Sultan juga berharap pemerintah dapat membuka ruang untuk mempertimbangkan semua masukan-masukan dari perjuangan teman-teman buruh. Pada akhirnya akan mendapatkan sebuah kebijakan yang mencerminkan sikap keadilan bagi semuanya.

Peringatan hari buruh internasional (May Day) pada 1 Mei 2021 dapat dijadikan pemerintah sebagai momentum dalam merefleksikan seluruh kebijakan terhadap kepentingan seluruh buruh di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News