Wakil Ketua DPR Bela Peraturan Menag-Mendagri
Terkait Gereja HKBP di Bekasi
Rabu, 15 September 2010 – 22:00 WIB
JAKARTA - Persoalan pro-kontra pendirian gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Bekasi yang berujung pada penusukan jemaat HKBP telah meluas. Bahkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama (PBM) yang mengatur pendirian rumah ibadat turut dipersoalkan.
Namun Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesra, Taufik Kurniawan, menilai PBM itu sudah tepat. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, selama ini Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah direvisi menjadi PBM sudah efektif untuk menjaga kerukunan umat beragama.
Baca Juga:
“Aturan itu sangat efektif dalam menjaga kehidupan dan kerukunan antar umat beragama. Jadi tidak perlu ada yang dirubah. Cuma implementasinya memang harus lebih ditegakkan agar tidak muncul masalah seperti ini (gereja HKBP Bekasi). Kalau aturan itu konsisten dijaga oleh semua pihak termasuk oleh aparat yang berwenang tidak akan ada masalah,” ujar Taufik di Jakarta, Rabu (15/9).
Terkait kasus penusukan terhadap jemaat HKBP Bekasi, Taufik mngatakan, untuk tindakan kriminalnya sudah merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun Taufik menilai pendirian gereja HKBP merupakan masalah lokal yang sebenarnya bisa diselesaikan oleh Pemerintah Daerah.
JAKARTA - Persoalan pro-kontra pendirian gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Bekasi yang berujung pada penusukan jemaat
BERITA TERKAIT
- Penggunaan AI pada Asta Cita Prabowo Disebut Bisa Kerek 8 Persen Ekonomi Indonesia
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Kecewa dengan Kinerja Kapolda Papua Barat, Senator PFM: Sebaiknya Dicopot Saja
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Akun Honorer Database Tetap Terkunci, Zonk!
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum