Wakil Ketua DPR Bela Peraturan Menag-Mendagri
Terkait Gereja HKBP di Bekasi
Rabu, 15 September 2010 – 22:00 WIB
JAKARTA - Persoalan pro-kontra pendirian gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Bekasi yang berujung pada penusukan jemaat HKBP telah meluas. Bahkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama (PBM) yang mengatur pendirian rumah ibadat turut dipersoalkan.
Namun Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesra, Taufik Kurniawan, menilai PBM itu sudah tepat. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, selama ini Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah direvisi menjadi PBM sudah efektif untuk menjaga kerukunan umat beragama.
Baca Juga:
“Aturan itu sangat efektif dalam menjaga kehidupan dan kerukunan antar umat beragama. Jadi tidak perlu ada yang dirubah. Cuma implementasinya memang harus lebih ditegakkan agar tidak muncul masalah seperti ini (gereja HKBP Bekasi). Kalau aturan itu konsisten dijaga oleh semua pihak termasuk oleh aparat yang berwenang tidak akan ada masalah,” ujar Taufik di Jakarta, Rabu (15/9).
Terkait kasus penusukan terhadap jemaat HKBP Bekasi, Taufik mngatakan, untuk tindakan kriminalnya sudah merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun Taufik menilai pendirian gereja HKBP merupakan masalah lokal yang sebenarnya bisa diselesaikan oleh Pemerintah Daerah.
JAKARTA - Persoalan pro-kontra pendirian gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Bekasi yang berujung pada penusukan jemaat
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng