Wakil Ketua DPR Bela Peraturan Menag-Mendagri
Terkait Gereja HKBP di Bekasi
Rabu, 15 September 2010 – 22:00 WIB
Namun menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, sebenarnya persoalan bukan disebabkan oleh PBM, tetapi penerapan di lapangan. Menurut Gamawan, PBM sudah secara rinco mengatur mekanisme pemberian izin tempat ibadah yang kini merupakan kewenangan kepala daerah.
"Di situ (PBM) secara rinci sudah dijelaskan bagaimana mekanisme pendirian rumah ibadah. Kelihatan masalahnya bukan soal aturannya, tapi pada pelaksanaannya," ulasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Persoalan pro-kontra pendirian gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Bekasi yang berujung pada penusukan jemaat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya