Wakil Ketua DPR Desak Pemerintah Beri Remisi untuk Terpidana Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mendukung rencana pemerintah memberikan 'diskon' hukuman alias remisi istimewa dasawarsa (10 tahunan) kepada seluruh narapidana termasuk kasus korupsi dan terorisme saat peringatan HUT RI ke-70 tahun.
Dukungan ini didasari penilaian bahwa lembaga pemasyarakatan merupakan jembatan untuk mengembalikan orang-orang yang bermasalah dengan hukum ke tengah masyarakat. Karena itu negara tidak boleh otoriter.
"17 Agustus milik kita semua. Perayaan monumental, 70 tahun usia dewasa, jadi kurangilah beban penjara-penjara itu. Jangan nikmati menahan orang," kata Fahri di gedung DPR Jakarta, Selasa (11/8).
Bahkan, Fahri menilai keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang secara ketat mengatur soal remisi bagi terpidana kasus korupsi dan terorisme, sudah tidak relevan lagi.
"Itu PP cari muka ke oponi publik. Itu kerjaan pejabat yang kerjanya begitu. Jangan negara ini mau bertindak lebih kejam dari kemuliaan tuhan. Jangan belagu mau memperberat hukuman. Ini pandangan saya. Kalau ada yang menantang silakan," tegasnya.
Pemberian remisi dasawarsa bagi seluruh napi kecuali terpidana mati, seumur hidup dan yang melarikan diri diberlakukan berdasarkan Keppres 120 tahun 1955.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mendukung rencana pemerintah memberikan 'diskon' hukuman alias remisi istimewa dasawarsa (10 tahunan)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!