Wakil Ketua DPR: Pimpinan Tidak Bisa Intervensi Pembuatan UU
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin mengatakan pimpinan parlemen tidak bisa dan tak boleh mengintervensi proses pembuatan suatu undang-undang (UU).
Politikus dari Lampung itu menuturkan bahwa cepat atau lambatnya suatu UU dibuat di DPR itu tergantung dari berbagai faktor, bukan karena ditentukan oleh pimpinan DPR.
“Pimpinan DPR tidak berani menetapkan UU harus selesai dalam waktu tertentu. Semua tergantung dari situasi dan kondisi, dan sempurnanya pembahasan UU itu, serta dinyatakan lengkap dan baik oleh sembilan fraksi maupun pemerintah,” kata Aziz saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Online Proses dan Bimbingan Penyusunan Undang-Undang, Selasa (19/5), secara virtual.
Wakil ketua umum Partai Golkar itu menambahkan bahwa dalam proses pembuatan UU, DPR tentu harus mendengar masukan yang tidak hanya dari kalangan intelektual, akademisi, tetapi juga masyarakat umum.
Nah, ujar Aziz, dalam proses yang biasanya dilakukan dalam rapat dengar pendapat umum (RPDU) itu bisa memakan waktu yang cepat atau lama.
“Masukan itu bisa panjang, bisa pendek tergantung perdebatan dan diskusi yang dilaksanakan,” ujar Aziz.
Selain itu, ujar Aziz, dalam pembuatan UU ada diskusi internal di antara DPR.
Kemudian, diskusi internal Pemerintah. Berikutnya diskusi bersama antara DPR dan pemerintah.
Pimpinan DPR RI tidak berani menetapkan UU harus selesai dalam waktu tertentu, tergantung dari situasi dan sempurnanya pembahasan UU itu.
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU