Wakil Ketua DPR Sebut SBY Tunduk Pada Tekanan Australia
Rabu, 23 Mei 2012 – 14:08 WIB
JAKARTA – Diberikannya grasi kepada Schapelle Leigh Corby (34), terpidana 20 tahun penjara, dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004, memunculkan dugaan bahwa pemerintah Australia melakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ironisnya, SBY bersedia dan patuh pada kemauan tekanan dari luar itu.
“Sudah pastilah. Tidak mungkin tidak,” tegas Wakil Ketua DPR Pramono Anung menjawab wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Baca Juga:
Seperti diketahui, Presiden SBY menyetujui permohonan grasi yang diajukan warga Australia, Schapelle Leigh Corby (34), terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004. Dalam grasi tersebut, Presiden SBY atas pertimbangan Mahkamah Agung, telah menandatangani keputusan untuk mengurangi masa pidana Schapelle Corby selama lima tahun.
Pramono mensinyalir pemerintah yang memberikan keringanan lima tahun penjara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkaitan dengan hubungan diplomasi internasional.
JAKARTA – Diberikannya grasi kepada Schapelle Leigh Corby (34), terpidana 20 tahun penjara, dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living