Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka Suap Rp 3,65 M
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Politikus PAN itu diduga telah menerima dana sebesar Rp 3,65 miliar yang berkaitan dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
“Menetapkan TK sebagai tersangka dalam perkara ini. Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa (30/10).
Basaria juga menyebutkan, praktik suap terjadi setelah Muhamad Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen 2016 lalu. “MYF diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan)," sambung Basaria.
Basaria menyebut Taufik mendapatkan suap karena dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah. Saat itu rencana alokasi DAK sekitar Rp 100 miliar. Taufik pun dijanjikan fee 5 persen.
"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen, kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," tambah Basaria.
Namun dalam perjalanannya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Yahya Fuad pun dijerat KPK sebagai tersangka, sehingga penerimaan suap itu tidak tuntas secara keseluruhan.
Taufik pun dijerat KPK sebagai tersangka melalui pengembangan penyidikan. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cuy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kombes Hendy Kurniawan Disebut Gagalkan OTT Hasto & Harun, Polri Merespons Begini
- KPK Sita Rubicon hingga Landrover dari Rumah Ketum PP Japto
- Guntur Romli Sebut KPK Lakukan Manipulasi di Kasus Hasto
- Kubu Hasto Sebut KPK Berbohong soal Perintah Tenggelamkan HP
- Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap
- Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK