Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka Suap Rp 3,65 M
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Politikus PAN itu diduga telah menerima dana sebesar Rp 3,65 miliar yang berkaitan dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
“Menetapkan TK sebagai tersangka dalam perkara ini. Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa (30/10).
Basaria juga menyebutkan, praktik suap terjadi setelah Muhamad Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen 2016 lalu. “MYF diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan)," sambung Basaria.
Basaria menyebut Taufik mendapatkan suap karena dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah. Saat itu rencana alokasi DAK sekitar Rp 100 miliar. Taufik pun dijanjikan fee 5 persen.
"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen, kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," tambah Basaria.
Namun dalam perjalanannya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Yahya Fuad pun dijerat KPK sebagai tersangka, sehingga penerimaan suap itu tidak tuntas secara keseluruhan.
Taufik pun dijerat KPK sebagai tersangka melalui pengembangan penyidikan. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cuy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?