Wakil Ketua DPR Tegaskan Paham Aturan Penerbangan
Minggu, 05 September 2010 – 21:12 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, hari ini sempat diberitakan meminta pesawat Garuda bernomor penerbangan GA 239 dari Semarang tujuan Jakarta yang sudah lepas landas dari Bandara Ahmad Yani, untuk balik lagi menjemputnya. Taufik yang masuk dalam daftar penumpang pesawat dengan jadwal take off pukul 12.50 itu memang terlambat tiba di bandara.
Informasi yang berkembang, Taufik yang buru-buru harus pulang ke Jakarta meminta melalui ground staff Garuda agar pilot kembali mendaratkan pesawat di Bandara A Yani. Namun permintaan itu ditolak pilot. Hanya saja, pihak Garuda membantah jika Taufik sampai mengajukan permintaan agar pesawat kembali mendarat dan membawanya ke Jakarta.
Vice Corporate Communication PT Garuda Indonesia, Pujobroto, mengungkapkan, Wakil Ketua DPR yang juga Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak sampai meminta atau memerintahkan mendarat lagi di Bandara A Yani. Taufik, kata Pujobroto, hanya meminta agar bisa naik pesawat yang keberangkatannya tidak berselang lama. "Jadi tidak sampai meminta pesawat untuk landing dan menjemputnya," ucap Pujobroto saat dihubungi, Minggu (5/9).
Terpisah, Taufik Kurniawan juga membantah bahwa dirinya meminta pesawat memutar dan landing hanya untuk menjemputnya. Ditegaskannya, sebagai mantan Ketua Komisi Perhubungan DPR yang juga pernah duduk sebagai Ketua Pansus RUU Penerbangan, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku paham betul aturan penerbangan.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, hari ini sempat diberitakan meminta pesawat Garuda bernomor penerbangan GA 239 dari Semarang tujuan
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?