Wakil Ketua DPR: UU Cipta Kerja Resmi dan Final 812 Halaman
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meluruskan simpang siur jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang belakangan menjadi perdebatan di publik.
Wakil ketua umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa UU Ciptaker berjumlah 812 halaman.
"Itu termasuk isi UU Cipta Kerja dan penjelasan UU Cipta Kerja. Kalau isi UU-nya saja ada 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Azis dalam konferensi pers di gedung DPR Jakarta, Selasa (13/10).
Azis didampingi Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Ketua Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto, anggota DPR Neng Eem Marhamah, John Kennedy Azis, Lamhot Sinaga, Nurul Arifin, Andreas, Sekjen DPR Indra Iskandar.
Menurut Azis, persoalan jumlah halaman itu sebenarnya berkaitan dengan mekanisme pengeditan tentang kualitas serta besarnya kertas dari naskah yang diketik.
Politikus asal Lampung itu menjelaskan saat proses masih di Baleg, pengetikan dilakukan menggunakan kertas biasa.
Namun, lanjut Azis, saat agenda pengambilan keputusan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR 5 Oktober 2020, proses pengetikan berada di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
"Menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan di dalam undang-undang," kata Azis.
Simpang siur jumlah halaman UU Cipta Kerja akhirnya tuntas. DPR secara resmi menyatakan total halaman UU Ciptaker adalah 812.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online