Wakil Ketua DPR: UU Cipta Kerja Resmi dan Final 812 Halaman 

Wakil Ketua DPR: UU Cipta Kerja Resmi dan Final 812 Halaman 
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meluruskan simpang siur jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang belakangan menjadi perdebatan di publik.

Wakil ketua umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa UU Ciptaker berjumlah 812 halaman.

"Itu termasuk isi UU Cipta Kerja dan penjelasan UU Cipta Kerja. Kalau isi UU-nya saja ada 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Azis dalam konferensi pers di gedung DPR Jakarta, Selasa (13/10). 

Azis didampingi Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Ketua Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto, anggota DPR Neng Eem Marhamah, John Kennedy Azis, Lamhot Sinaga, Nurul Arifin, Andreas, Sekjen DPR Indra Iskandar.

Menurut Azis, persoalan jumlah halaman itu sebenarnya berkaitan dengan mekanisme pengeditan tentang kualitas serta besarnya kertas dari naskah yang diketik. 

Politikus asal Lampung itu menjelaskan saat proses masih di Baleg, pengetikan dilakukan menggunakan kertas biasa.

Namun, lanjut Azis, saat agenda pengambilan keputusan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR 5 Oktober 2020, proses pengetikan berada di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.

"Menggunakan legal paper  yang sudah menjadi syarat ketentuan di dalam undang-undang," kata Azis.

Simpang siur jumlah halaman UU Cipta Kerja akhirnya tuntas. DPR secara resmi menyatakan total halaman UU Ciptaker adalah 812.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News