Wakil Ketua DPR: UU Cipta Kerja Resmi dan Final 812 Halaman
Karena itulah, Azis mengatakan besar tipisnya kemudian berkembang sehingga di masyarakat beredar rumor ada yang 1000 sekian halaman, lalu tiba-tiba 900 sekian halaman.
Yang jelas, ujar Azis, setelah dilakukan pengetikan secara final berdasar legal drafter yang ditentukan dalam proses di Setjen DPR dan sesuai mekanisme, total jumlah halaman hanya 812.
"Jadi, simpang siur mengenai jumlah halaman ada yang 1000 sekian, 900 sekian, maka secara resmi kami lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasar laporan Bapak Sekjen DPR (Indra) netting jumlah halamannya adalah 812 halaman," ungkap Azis.
Ia menegaskan bahwa hal ini perlu disampaikan sebagai bagian dari klarifikasi kepada publik, supaya tidak membingungkan khalayak dan masyarakat secara luas. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Simpang siur jumlah halaman UU Cipta Kerja akhirnya tuntas. DPR secara resmi menyatakan total halaman UU Ciptaker adalah 812.
Redaktur & Reporter : Boy
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia