Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Resmi jadi Tersangka, Ini Barang Buktinya

jpnn.com, SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jawa Tengah Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka pelanggaran undang-undang kekarantinaan kesehatan, setelah menjadi inisiator konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada saat pandemi COVID-19.
Namun, Wasmad tidak ditahan.
"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F.Sutisna, di Semarang, Selasa (29/9).
Menurut dia, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.
Ia menegaskan kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Ia menambahkan penanganan perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
"Sudah ada 19 saksi yang diperiksa, termasuk lima saksi dari anggota polisi," katanya.
Sebelumnya Polres Tegal Kota menetapkam Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi COVID-19.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo jadi tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan.
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah