Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam Ditahan Polisi, Ini Kasusnya
Selasa, 09 November 2021 – 23:58 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI) dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan. Foto: ANTARA/Abdul Fatah
Wakil Ketua DPRD Malut WZI ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya melayangkan upaya penangguhan penahanan.
"Sebab, dalam hukum, untuk kasus lima tahun ke atas baru orang itu bisa ditahan apabila melarikan diri, saya pimpinan DPRD provinsi dan dosen bagaimana mau melarikan diri," katanya pula.
Dia menyatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah membuat surat penyerahan barang ke pelapor, tapi polisi masih tetap proses.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
"Saya juga bingung sebenarnya, karena penahanan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus ini ancamannya di bawah empat tahun penjara, ini ada apa," katanya lagi.(antara/jpnn)
Polda Maluku Utara resmi menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI) dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar