Wakil Ketua DPRD Tegal jadi Tersangka Setelah Gelar Dangdutan, Ganjar: Terima Kasih Polda

Wakil Ketua DPRD Tegal jadi Tersangka Setelah Gelar Dangdutan, Ganjar: Terima Kasih Polda
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat rapat evaluasi penanganan COVID-19. Foto : Instagram

Ganjar berharap penyidikan kasus Wasmad berlangsung cepat agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik. Nah mudah-mudahan ini segera dilimpahkan, apapun keputusan dari pengadilan nanti msyarakat bisa melihat.,” tegas Ganjar.

Sebagai informasi, Wasmad Edi Susilo ditetapkan tersangka oleh Polres Tegal Kota pada Senin (28/9/2020) atas kasus acara dangdut pada Rabu (23/9/2020) malam yang menimbulkan kerumunan massa.

Kepolisian menjerat Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara. (flo/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Gubernur Ganjar Pranowo diawal sudah mengingatkan agar Wakil Ketua DPRD Tegal tidak sampai menggelar pesta dengan panggung dangdutan yang mengumpulkan massa.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News