Wakil Ketua Kadin Nilai Menteri Jonan Sudah Sesuai Aturan
jpnn.com - Dimana sepeda motor bukan angkutan publik dan sangat rentan dari segi keamanan dan keselamatan. "Langkah Menhub sudah sesuai dengan peraturan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta PP Pemerintah No.74 Tahun 2014," kata Carmelita dalam siaran persnya, Sabtu (19/12).
Namun Carmelita, tak mempungkiri melihat fakta dan perkembangan di lapangan saat ini bahwa keberadaan layanan ojek online telah menjawab kebutuhan masyarakat akan transportasi publik.
Sementara dari sisi lapangan pekerjaan, tidak bisa disangkal bahwa kehadiran ojek online membuka lapangan pekerjaan. Menurutnya tersebut juga menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan jumlah lapangan pekerjaan.
"Kadin melihat perlunya koordinasi antara Kemenhub dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat lahirnya transportasi publik yang aman, nyaman, terjangkau dan memadai dari segi ketersediaan," tutur ketua INSA ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto ikut berkomentar terkait kehadiran ojek online, yang sempat membuat geger
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Bank Mandiri Taspen Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial