Wakil Ketua Komisi V DPR Mendorong Kaji Ulang Aturan Swab PCR untuk Syarat Perjalanan
Abdullah menjelaskan bisa saja masyarakat tersebut terpapar beberapa jam usai melakukan test swab PCR, sementara hasil testnya negatif dan tetap berpergian. Apalagi, dalam beberapa kasus banyak ditemukan surat swab PCR palsu.
Oleh karena itu, Abdullah menyarankan untuk menggantikan syarat berpergian dengan pesawat dan kereta api, pemerintah cukup dengan mewajibkan swab antigen.
“Kalau swab antigen, semua daerah bisa melakukannya, biaya murah, dan hasilnya cepat. Namun, swab antigen ini harus dilakukan di bandara atau stasiun kereta api, dengan waktu beberapa jam sebelum keberangkatan," saran Abdullah.
Untuk lebih efektif lagi, tambah Abdullah, pemerintah harus melaksanakan swab PCR secara acak di bandara atau stasiun kedatangan.
“Sampel diambil secara acak di bandara kedatangan. Ini saya rasa jauh lebih baik menekan penyebaran Covid 19 ini, dengan menekankan penumpang patuh pada protokol kesehatan," pungkasnya. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mendesak pemerintah pusat mengkaji ulang aturan swab PCR untuk masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat terbang maupun kereta api. Ini alasannya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas