Wakil Ketua KPK Buka Peluang Pemeriksaan Agus Rahardjo
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan membuka peluang pemeriksaan terhadap Ketua KPK Agus Rahadjo dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Menurut Basaria, dalam sebuah penyidikan siapa pun bisa diperiksa. “Pada prinsipnya di dalam penyidikan kami tidak mengenal siapa pun. Kalau menurut penyidik keterangan yang bersangkutan diperlukan, maka mau tidak mau,” kata Basaria di kantor KPK, Kamis (27/10).
Bahkan, Basaria berujar, hal itu juga berlaku kepada pimpinan lain termasuk dirinya sendiri. “Termasuk saya pun harus siap untuk itu. Jadi tidak mengenal siapa pun,” kata purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal ini.
Dia mengatakan, pimpinan KPK harus berpartisipasi untuk mendukung penyidikan. Lebih lanjut Basaria hingga kini penyidik belum berencana meminta keterangan Agus yang merupakan mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah itu.
“Tunggu saja perkembangannya, nanti teman-teman sekalian akan tahu,” kata perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK ini.
Nama Agus pertama kali disebut bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. LKPP di bawah kepemimpinan Agus sempat memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun itu. Namun, Agus menegaskan, LKPP kecewa dan menarik diri karena sarannya tidak didengar. (boy/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan membuka peluang pemeriksaan terhadap Ketua KPK Agus Rahadjo dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini