Wakil Ketua KPK Disebut jadi Tersangka

Kasus Pencemaran Nama Baik dari Laporan Panda Nababan

Wakil Ketua KPK Disebut jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Disebut jadi Tersangka
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Jasin, disebut menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Jasin menjadi tersangka, atas laporan politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan.

Praktisi hukum Juniver Girsang yang menjadi pengacara bagi Panda Nababan menyatakan, polisi telah menetapkan Jasin sebagai tersangka berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No B/7867/X/2011/Restro JP tertanggal 27 Oktober 2011. Juniver menyebut dalam SP2HP yang dikeluarkan Polres Jakarta Pusat itu, polisi telah memeriksa enam orang  saksi.

Hanya saja M Jasin sendiri belum diperiksa dalam kasus itu.  ‘’Surat ini menyatakan terhadap tersangka M Jasin belum diperiksa,’’ ujar Juniver, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/10).

Seperti diketahui Panda melaporkan pidana pencemaran dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap M Jasin 21 Mei lalu ke Polres Jakarta Pusat. Laporan Panda itu terkait pernyataan M Jasin, yang dikutip Harian Suara Merdeka, yang menyebiut ada anggota Komisi III DPR berinisial PN yang bermasalah dengan KPK.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Jasin, disebut menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Jasin menjadi tersangka,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News