Wakil Ketua KPK Disebut jadi Tersangka
Kasus Pencemaran Nama Baik dari Laporan Panda Nababan
Senin, 14 November 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Jasin, disebut menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Jasin menjadi tersangka, atas laporan politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan. Seperti diketahui Panda melaporkan pidana pencemaran dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap M Jasin 21 Mei lalu ke Polres Jakarta Pusat. Laporan Panda itu terkait pernyataan M Jasin, yang dikutip Harian Suara Merdeka, yang menyebiut ada anggota Komisi III DPR berinisial PN yang bermasalah dengan KPK.
Praktisi hukum Juniver Girsang yang menjadi pengacara bagi Panda Nababan menyatakan, polisi telah menetapkan Jasin sebagai tersangka berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No B/7867/X/2011/Restro JP tertanggal 27 Oktober 2011. Juniver menyebut dalam SP2HP yang dikeluarkan Polres Jakarta Pusat itu, polisi telah memeriksa enam orang saksi.
Hanya saja M Jasin sendiri belum diperiksa dalam kasus itu. ‘’Surat ini menyatakan terhadap tersangka M Jasin belum diperiksa,’’ ujar Juniver, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Jasin, disebut menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Jasin menjadi tersangka,
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo