Wakil Ketua KPK Ikut Kampanye
Kamis, 19 Maret 2009 – 20:17 WIB
JAKARTA – Guna mendorong terpilihnya para wakil rakyat yang akan duduk di DPR melalui Pemilu 2009, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah, tak segan-segan melakukan kampanye.
“Kemauan untuk memberantas korupsi sangat tergantung dari komitmen dan keputusan-keputusan yang dilahirkan oleh lembaga legislatif. Pemerintah hanya dalam kapasitas menjalankan semua keputusan legislatif. Untuk itu, pilihlah para caleg yang diyakini punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi,” kata Chandra, saat peluncuran buku Saldi Isra berjudul 'Kekuasaan dan Prilaku Korupsi', di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Rabu (18/3).
Baca Juga:
Serius tidaknya pemberantasan korupsi, kata Chandra, sangat ditentukan oleh kualitas anggota DPR. Sementara keputusan para caleg untuk bisa lolos atau tidak jadi anggota DPR ditentukan oleh rakyat selaku pemilik sah suara dalam pemilu.
Karena itu, pastikan suara kita diberikan kepada para caleg yang berkomitmen terhadap berbagai upaya pemberantasan korupsi, tegas Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah.Dia juga menegaskan bahwa sukses tidaknya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan kemampuan dan jadi tanggung jawab KPK semata.“Semua warga negara yang saat ini berjumlah sekitar 220 juta penduduk punya tanggung jawab yang sama untuk melawan korupsi. Jika tidak di dukung oleh semua warga, maka KPK akan bisa berbuat maksimal,” tegasnya.(fas/JPNN)
JAKARTA – Guna mendorong terpilihnya para wakil rakyat yang akan duduk di DPR melalui Pemilu 2009, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?