Wakil Ketua KY Digarap KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violeta dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/3).
Sukma digarap sebagai saksi suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sukma akan diperiksa untuk tersangka mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK," kata Febri, Rabu (29/3).
Belum diketahui apa hubungan komisionet KY dengan kasus suap yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT).
KPK sudah menetapkan Patrialis Akbar dan koleganya, Kamaluddin, bos impor daging Basuki Hariman serta anak buahnya NG Fenny sebagai tersangka suap. Keempatnya sudah dijebloskan ke tahanan. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violeta dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/3).
Redaktur & Reporter : Boy
- Patrialis Terbukti Terima Rasuah, Waketum PAN Bicara Hikmah
- Terbukti Terima Rasuah, Patrialis Tetap Merasa Tak Bersalah
- Terbukti Terima Rasuah untuk Umrah, Patrialis Diganjar 8 Tahun Penjara
- Jaksa KPK Sebut Sebagian Uang Suap ke Patrialis untuk Main Golf di Batam dan Bintan
- Patrialis Akbar Segera Duduk di Kursi Panas
- Penyuap Patrialis Akbar Bakal Segera Disidang