Wakil Ketua MK Sebut Posisi Advokat Sangat Penting Dalam Suatu Perkara
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengatakan keberadaan advokat dalam suatu perkara sangat stategis untuk mewujudkan keadilan.
Hal ini dia sampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) 2022 yang diikuti 400 orang advokat Peradi secara daring, Senin (5/9).
“Indonesia negara hukum, itu pilihan yang tidak boleh sekadar kata-kata, tetapi harus terimplementasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar dia.
Dia juga menyinggung soal hak asasi warga negara yang sejauh ini sudah dijamin konstitusi, tetapi tidak jarang masyarakat harus berjuang untuk mendapatkannya.
Hal tersebut, kata Aswanto, harus dibantu pendampingan oleh para advokat Peradi.
Untuk bisa mewujudkan itu, advokat harus memahami Hukum Acara SKLN yang berlaku di MK. Ini agar tujuan peradilan yang efektif dan efisien dapat terwujud dalam mengadili perkara sengketa kewenanan antarlembaga negara yang merupakan salah satu kewenangan MK.
Namun, Aswanto meyakini bahwa para anggota Peradi sudah memahaminya, sehingga bimtek ini bukan lagi sekadar menyampaikan materi, tetapi merupakan wadah untuk berdiskusi dan mencari masukan dari advokat.
Menurutnya, MK membutuhkan masukan dari semua pihak, termasuk advokat untuk memutus suatu norma yang diuji itu bertentangan dengan UUD atau tidak. Terlebih lagi, tidak semua hakim konstitusi menguasai semua bidang.
Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan keberadaan advokat dalam proses penyelesaian suatu perkara sangat penting, khususnya sengketa kewenangan lembaga negara.
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- DPC Peradi Jakbar Berusaha Tingkatkan Kemampuan Para Alumni PKPA
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- Puluhan Mahasiswi Unida Adakan Studi Praktik Hukum di DPN Peradi