Wakil Ketua MK Sindir DPR dalam Sidang Putusan PHPU
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra bak menyindir DPR RI dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Saldi Isra mengatakan bahwa DPR RI tak boleh lepas tangan dalam mengawal pemilu.
DPR mesti menjalankan menjalankan fungsi konstitusionalnya.
“Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” kata Saldi Isra di ruang sidang Gedung MK pada Senin (22/4).
Menurut dia, DPR harus melakukan hal itu guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Selain DPR, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu juga harus melaksanakan kewenangannya.
“Secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas,” katanya.
Saldi bilang, penegasan diperlukan karena Mahkamah Konstitusi hanya memiliki waktu yang terbatas.
Saldi Isra menyindir DPR RI dalam sidang putusan pembacaan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas