Wakil Ketua MPR Ajak Pilih Pemimpin yang Tegakkan Pasal 33 UUD 1945

Wakil Ketua MPR Ajak Pilih Pemimpin yang Tegakkan Pasal 33 UUD 1945
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Al Irsyadi, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (31/7). Dokumen DPP Gerindra.

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menyebut kekayaan alam di Indonesia wajib digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Menurutnya, hal itu seperti tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi soal bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Muzani mengatakan siapa pun pemimpin yang akan datang harus betul-betul menjalankan amanat konstitusi Indonesia. 

Dia mengatakan itu saat berbicara di acara Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Al Irsyadi, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (31/7).

"Di bawah kita berpijak sekarang ini, ada minyak. Di bawah minyak dan di atas ada minyak yaitu sawit yang juga menghasilkan minyak dan juga banyak sekali kekayaan mineralnya, tetapi kita masih menemukan banyak masalah seperti pendidikan, kemiskinan, kesejahteraan, kesenjangan, dan stunting," kata Muzani. 

Dia kemudian mengajak semua rakyat bisa memanfaatkan Pemilu 2024 untuk memilih pemimpin yang bisa menentukan arah bangsa ke sisi positif.

"2024 nanti harus mencari pemimpin yang bisa menciptakan apa yang menjadi amanat dari Pasal 33 itu. Itu semua demi terciptanya keadilan dan kemakmuran," kata Muzani.

Dia berharap arah bangsa ke depan pada usia 100 tahun berada di tangan yang tepat dalam memberantas stunting atau tengkes.

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengajak semua rakyat bisa memanfaatkan Pemilu 2024 dalam memilih pemimpin dan menentukan arah bangsa ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News