Wakil Ketua MPR Desak MA Batalkan Putusan PN Jakpus yang Membolehkan Nikah Beda Agama
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Dia mengatakan hakim di lingkungan MA harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengesahkan pernikahan beda agama.
Yandri juga mengungkapkan putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan nikah beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dia mengingatkan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang larangan pernikahan beda agama.
Dalam fatwa MUI pada Juli 2005 yang ditandatangani H Ma'ruf Amin menyebutkan pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.
"Dalam hukum Islam, pernikahan beda agama dilarang," tegas Yandri dalam keterangan tertulis, Kamis (29/6).
Yandri mengatakan Islam melarang wanita muslimah menikah dengan pria non-muslim, musyrikin, maupun ahli kitab.
Sementara itu, pria muslim masih diizinkan menikah dengan wanita non-muslim.
"Hal ini berdasarkan Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 221 dan surat Al-Maidah ayat 5," sebutnya.
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mendesak Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Jakpus yang membolehkan nikah beda agama
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA