Wakil Ketua MPR Desak MA Batalkan Putusan PN Jakpus yang Membolehkan Nikah Beda Agama

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Dia mengatakan hakim di lingkungan MA harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengesahkan pernikahan beda agama.
Yandri juga mengungkapkan putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan nikah beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dia mengingatkan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang larangan pernikahan beda agama.
Dalam fatwa MUI pada Juli 2005 yang ditandatangani H Ma'ruf Amin menyebutkan pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.
"Dalam hukum Islam, pernikahan beda agama dilarang," tegas Yandri dalam keterangan tertulis, Kamis (29/6).
Yandri mengatakan Islam melarang wanita muslimah menikah dengan pria non-muslim, musyrikin, maupun ahli kitab.
Sementara itu, pria muslim masih diizinkan menikah dengan wanita non-muslim.
"Hal ini berdasarkan Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 221 dan surat Al-Maidah ayat 5," sebutnya.
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mendesak Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Jakpus yang membolehkan nikah beda agama
- Waka MPR Ibas Komitmen Kawal Program Cek Kesehatan Gratis Merata di Seluruh Indonesia
- Terima Kunjungan 2 Pimpinan Perusahaan Migas Kelas Dunia, Eddy Soeparno Bilang Begini
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah
- Wakil Ketua MPR Minta Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun Dipersiapkan dengan Baik
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol