Wakil Ketua MPR Desak MA Batalkan Putusan PN Jakpus yang Membolehkan Nikah Beda Agama
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diminta pemohon seorang pria yang beragama non-muslimah untuk menikahi seorang muslimah.
PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama itu dalam putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.
Yandri menambahkan MUI telah berulang kali melarang pernikahan beda agama berdasarkan syariat Islam.
MK juga berulangkali menolak permohonan uji materi UU Perkawinan yang ingin membolehkan perkawinan beda agama.
"Seharusnya putusan MK dan fatwa MUI ini menjadi rujukan para hakim, termasuk hakim di lingkungan MA," tegas anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Yandri mengatakan putusan PN Jakpus yang membolehkan pernikahan beda agama akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu harmoni sosial di antara umat beragama.
Karena itu, Yandri mendorong elemen masyarakat untuk menggugat putusan PN Jakpus itu ke MA.
"Kami minta elemen masyarakat, seperti Ormas Islam, untuk menyampaikan gugatan ke MA terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan nikah beda agama itu," pungkas Yandri Susanto. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mendesak Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Jakpus yang membolehkan nikah beda agama
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri