Wakil Ketua MPR Desak MA Batalkan Putusan PN Jakpus yang Membolehkan Nikah Beda Agama

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diminta pemohon seorang pria yang beragama non-muslimah untuk menikahi seorang muslimah.
PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama itu dalam putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.
Yandri menambahkan MUI telah berulang kali melarang pernikahan beda agama berdasarkan syariat Islam.
MK juga berulangkali menolak permohonan uji materi UU Perkawinan yang ingin membolehkan perkawinan beda agama.
"Seharusnya putusan MK dan fatwa MUI ini menjadi rujukan para hakim, termasuk hakim di lingkungan MA," tegas anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Yandri mengatakan putusan PN Jakpus yang membolehkan pernikahan beda agama akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu harmoni sosial di antara umat beragama.
Karena itu, Yandri mendorong elemen masyarakat untuk menggugat putusan PN Jakpus itu ke MA.
"Kami minta elemen masyarakat, seperti Ormas Islam, untuk menyampaikan gugatan ke MA terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan nikah beda agama itu," pungkas Yandri Susanto. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mendesak Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Jakpus yang membolehkan nikah beda agama
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Soroti Menurunnya Jumlah Pendaftar ke Perguruan Tinggi, Begini Kata Wakil Ketua MPR