Wakil Ketua MPR Dorong Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Ditingkatkan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong agar efektivitas penanggulangan dan penghapusan kemiskinan ekstrem ditingkatkan.
Hal ini harus dilakukan untuk menjawab sejumlah tantangan dalam upaya mengakselerasi pembangunan nasional.
"Jumlah penduduk miskin yang harus dientaskan saat ini masih relatif tinggi sekaligus merupakan tantangan yang harus segera dijawab bersama dalam rangka mempercepat proses pencapaian Indonesia yang lebih adil, makmur, dan sejahtera," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/6).
Dia menyampaikan Bank Dunia (World Bank) mencatat angka kemiskinan di Indonesia mencapai 16 persen dari total penduduk pada 2022 lalu.
Perhitungan jumlah penduduk miskin itu dengan asumsi pendapatan mereka di bawah USD 1,90 per hari.
Di sisi lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Moaoarfa beberapa waktu lalu mengungkapkan outlook jumlah kemiskinan di Indonesia pada 2024 mendatang adalah 7,99 persen.
"Upaya penajaman dan perbaikan data kependudukan yang lebih rinci harus secara konsisten dilakukan agar akurasi penanggulangan kemiskinan lebih akurat mencapai kelompok sasaran," kata Rerie yang akrab disapa.
Menurutnya, pengintegrasian sejumlah program pemberdayaan ekonomi yang masif juga harus menjadi kepedulian bersama para pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat membeberkan alasannya mendorong efektivitas penanggulangan kemiskinan ekstrem ditingkatkan
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Hadiri Tabur Bunga di Laut, Ibas Ungkap Makna Hari Pahlawan
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila