Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendorong revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah untuk mengatasi darurat sampah. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyampaikan perlunya dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut Eddy, kegentingan sampah saat ini membutuhkan regulasi yang lebih relevan dan komprehensif.

“Dari 56 juta ton sampah yang dihasilkan, yang terkelola hanya 40 persen. Situasi darurat sampah ini menyebabkan bukan hanya masalah lingkungan tapi juga masalah kesehatan dan lebih dari itu masalah sosial yang berkepanjangan," kata Eddy dalam keterangannya, Selasa (25/3).

Hal ini disampaikan Eddy saat menerima audiensi komunitas muda peduli lingkungan Plastic Guardians di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).

“Perlu ada regulasi yang lebih disempurnakan lagi terkait pengelolaan sampah,” lanjutnya.

Menurut Doktor Ilmu Politik UI ini, poin-poin penting dalam Revisi UU Pengelolaan Sampah antara lain komitmen besaran APBN dan APBD untuk pengelolaan sampah.

Dia menyampaikan data dari Kemendagri menyebutkan saat ini rata-rata besaran APBD untuk penanganan sampah rata-rata 0,4 sampai 0,7 persen dari APBD.

"Situasi ini menyebabkan penanganan sampah tidak menjadi prioritas, dan karena itu masalahnya semakin berlarut-larut dari tahun ke tahun,” ungkap Eddy.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendorong revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah untuk mengatasi darurat sampah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News